Sabtu, 17 Desember 2022

Literasi Syarat Rukun Jual Beli Pada Pedagang Pasar Ciamis


Literasi Syarat Rukun Jual Beli Pada Pedagang Pasar Ciamis

Penulis : Irfan Soleh

Imam Tirmidzi dalam Kitab Sunannya merekam perkataan Umar Bin Khattab yang harus diperhatikan dengan seksama oleh para pebisnis yaitu “Tidak boleh berjualan di pasar kita kecuali orang yang memiliki pemahaman (fiqih) dalam urusan agama”. Alasan Umar bin Khattab melarang seseorang yang tidak mengerti fiqih khususnya fiqih jual beli untuk berjualan dipasar adalah supaya terhindar dari memakan hasil riba. Akhirnya kami menugaskan para santri Raudhatul Irfan untuk melakukan dakwah literasi Jual Beli ke para pedagang pasar Ciamis, apa saja yang kami sampaikan? manfaat apa yang didapatkan dari program ini?

Ringkasan materi yang disampaikan oleh Para Santri Raudhatul Irfan adalah tentang definisi, syarat dan rukun jual beli. Al-Bai' (jual-beli) adalah akad tukar-menukar harta dengan harta lain melalui tata cara yang telah ditentukan oleh syariat, yakni memenuhi syarat-syarat jual beli. Harta dalam definisi diatas bisa berupa barang maupun manfaat. Kemudian Rukun Bai' (jual-beli) ada tiga yaitu; 1) 'Âqid (pihak yang bertransaksi). Dalam hal ini adalah penjual dan pembeli. 2) Ma'qûd 'Alaih (obyek jual beli). Mencakup barang yang dijual dan harga barang yang dijual. 3) Shighat 'Îjâb qabûl (ucapan serah terima dari kedua belah pihak). 'Îjab dari pihak penjual, qabûl dari pihak pembeli. 

Syarat 'Aqid (pihak yang bertransaksi) yaitu; 1) Muthlaq at-tasharruf (baligh, berakal, rusydu³/memiliki potensi untuk melaksanakan urusan agama dan bisa mengatur keuangan dengan baik). dan 2) Tidak ada paksaan tanpa alasan yang benar dari pihak manapun. sementara Syarat-syarat Ma'qûd 'Alaih baik yang menjadi tsaman (barang yang dibuat membeli) atau mutsman (barang yang dibeli) ada lima yaitu: 1) Suci/bisa disucikan (bukan barang najis seperti bangkai atau babi). 2) Bermanfaat. 3) Di bawah kuasa 'Âqid. 4) Bisa diserahterimakan. 5) Barang, kadar, serta sifatnya harus ma'lum (diketahui) oleh kedua belah pihak. 

Syarat Shighat/'Îjab Qabûl (Ucapan Serah Terima) Syarat-syarat shighat ada tiga: 1. Tidak ada perkataan lain yang memisah antara 'Îjab dan qabûl.  2. Kecocokan antara 'Îjâb dan qabûl dengan perjanjian yang telah disepakati. dan 3. Tidak ada (ketergantungan) dan tidak dibatasi waktu. Implikasi dari Syarat Rukun diatas adalah pada dua macam jual beli yaitu 1) Bai Shahihah. Yaitu akad Bai' yang telah memenuhi syarat serta rukun jual beli. 2) Bai' Fâsidah. Akad Bai' yang tidak memenuhi salah satu atau seluruh syarat rukun jual beli. 

Program peningkatan Literasi Jual Beli ini sangat bermanfaat tidak hanya bagi para pedagang yang diingatkan atau menjadi tahu syarat rukun jual beli namun juga manfaatnya bagi para santri karena mereka jadi mengetahui fakta dilapangan bahwa tidak semua pedagang mengetahui syarat rukun jual beli, para santri punya tugas untuk mendakwahkan ilmu yang mereka kaji di pesantren. Para santri juga menjadi termotivasi menjadi pebisnis yang faham ilmu fiqih yang tidak hanya berhenti sebatas pada pengetahuan tetapi juga harus diamalkan. Dakwah on the market ini juga membuat mereka mengkaji kembali bab jual beli secara serius karena khawatir para pedagang bertanya tentang hukum-hukum yang terjadi di keseharian mereka dalam bertransaksi.

Pesantren Raudhatul Irfan Ciamis, Sabtu 17 Desember 2022

Tidak ada komentar:

Posting Komentar