" Al Ikhtibar; Uji Kelayakan Pengelolaan Harta "
Penulis : Irfan Soleh
Ayat kedua dan ketiga QS Annisa memerintahkan untuk memberi harta anak yatim serta larangan menikahinya kalau hanya karena kecantikan dan hartanya dengan tidak berlaku adil terhadap mereka. Kemudian di ayat keempat Allah SWT memerintahkan untuk memberi mas kawin yang merupakan hak istri, di ayat kelima larangan menyerahkan harta kepada orang safih, di ayat keenam ditegaskan bahwa larangan itu tidak terus menerus, harta anak yatim diserahkan ketika merek sudah layak menerimanya sehingga perlu dilakukan al ikhtibar atau Uji Kelayakan Pengelolaan Harta. Bagaimana Cara melakukan Uji Kelayakan tersebut ?
Asbabun Nuzul QS Annisa ayat 6 turun berkaitan dengan diri Tsabit bin Rifa'ah dan paman dari ayahnya. Rifa'ah meninggal dunia ketika Tsabit masih kecil, lalu paman Tsabit datang menemui Rasululloh SAW dan bertanya mengenai apa yang halal baginya dari harta anak yatim dan kapan beliau harus menyerahkannya kepada anak yatim (Tsabit). Kemudian turunlah ayat; " Dan Ujilah anak yatim itu sampai mereka mencapai pernikahan. Maka, jika kamu telah mengetahui adanya pada mereka Arrusydu (kemampuan mengelola harta dengan baik dan benar) maka serahkanlah kepada mereka harta-harta mereka".
Kapan Pengujian itu dilakukan? Menguji dan melatih anak-anak yatim agar bisa menjaga, mengelola dan menggunakan harta dengan baik dan benar sebelum harta mereka diserahkan kepada mereka itu dilakukan sebelum anak-anak yatim mencapai usia akil baligh menurut pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i sedangkan menurut Imam Malik dilakukan setelah mereka mencapai usia akil baligh.
Bagaimana Cara melakukan pengujiannya? menurut Prof Wahbah Zuhaili dalam Tafsir Tafsir Al Munir caranya adalah seorang wali melihat dan mengamati akhlaq dan prilaku anak yatim yang diasuhnya serta mendengarkan keinginan dan obsesi yang dimilikinya, sehingga si wali bisa mengetahui seberapa jauh kecerdasan dan kepandaian si anak. si wali bisa mencoba menyerahkan sebagian harta miliknya untuk di kelola, jika sudah mampu mengelola dan mengembangkannya maka si anak lulus uji kelayakan pengelolaan hartanya.
Prof Quraish Shihab dalam Tafsir al Misbah pun berpendapat sama yaitu cara pengujiannya dengan memberi mereka sedikit harta sebagai modal, jika mereka berhasil memelihara dan mengembangkannya, mereka dapat dinilai lulus dan wali berkewajiban menyerahkan harta milik mereka. Para Ulama sepakat bahwa ujian yang dimaksud adalah dalam soal pengelolaan harta sehingga kita beri judul dengan Uji Kelayakan Pengelolaan Harta. Uji Kelayakan ini ternyata biasa dilakukan dalam dunia Bisnis dan dikenal dengan istilah due diligence.
Area kerja due diligence itu meliputi berbagai aspek, salah satunya adalah keuangan. Uji kelayakan ini penting dilakukan untuk melihat performa keuangan seseorang atau sebuah bisnis. tentu dalam prosesnya akan dilihat kinerja laporan keuangannya, data hasil audit keuangannya, data keuangan terbaru, rencana pengeluaran, struktur capital, analisa profit margin, analisa penjualan dan lain sebagainya. Dalam konteks keuangan pribadi minimal yang kita harus analisa adalah arus kas nya, bagaimana ia mengelola pemasukan dan pengeluarannya hingga cara mengelola dan mengembangkan hartanya.
QS Annisa ayat enam memang tidak hanya berbicara mengenai Uji Kelayakan Pengelolaan Harta pada anak yatim tetapi juga hukum memakan harta anak yatim dan penyerahan harta anak yatim yang harus disertai saksi. Uji Pengelolaan Harta menjadi penting dilakukan karna dalam ilmu fiqih misalnya dalam kitab Fathul Qorib kita mengenal istilah Hajru yaitu orang-orang yang dilarang melakukan transaksi dan salah satu yang dicegah atau dilarang bertashoruf adalah safih. Orang yang tidak punya kemampuan mengelola harta dengan baik dan benar tidak sah melakukan jual beli, hibah dan tasoruf tasoruf lainnya sehingga sekali lagi sangat penting bagi kita melakukan Uji Kelayakan Pengelolaan Harta.
Pesantren Raudhatul Irfan, 22 November 2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar