" Perjalanan Sertifikasi Halal Jamur Merang Ciamis "
Penulis : Irfan Soleh
Setelah pembangunan dapur standar BPPOM dan juga Instalasi mesin pengalengan, Jamur Merang Ciamis memasuki babak selanjutnya yaitu memproses perizinan. Sudah beberapa bulan kami jalani prosesnya namun belum ada hasilnya. Kemudian kemarin ketika Bank Indonesia melihat progres Pengalengan jamur dan menanyakan kendala apa yang kami hadapi akhirnya Bank Indonesia bersedia membantu memfasilitasi Sertifikat halal untu Jamur Merang Ciamis. Kami dimasukan ke WAG dengan para pelaku UKM lainnya yang sama-sama sedang memproses sertifikasi halal. Agenda pertama adalah mengikuti kuliah halal yang disampaikan oleh Prof Dr APT Slamet Ibrahim, DEA dari ITB tentang perkembangan sertifikasi halal di Indonesia. Tulisan ini ingin merekam beberapa hal yang saya dapatkan dari kuliah halal tersebut dan agar kita mengerti kenapa saat ini prosesnya lama.
Banyak sekali ilmu yang saya dapatkan dari Prof Slamet dari mulai labelisasi pangan, sertifikasi halal MUI, sertifikasi BPJPH dan perbedaan keduanya. Hal yang menarik perhatian saya adalah ketika Prof Slamet membahas peta Jalan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Awalnya tahun 1988 dimana hasil riset Dr Ir Susanto mengenai isu lemak babi meresahkan masyarakat, dilanjut tahun 1989 MUI mendirikan LPPOM MUI, 5 tahun setelahnya yaitu tahun 1994 sertifikat halal makanan dimulai, tahun 2014 UU JPH keluar, tahun 2017 BPJPH didirikan, tahun 2019 keluar kewajiban sertifikasi halal. Sertifikasi halal sudah bukan lagi Voluntary tetapi sudah mandatory dan tahun 2021-2022 SK BPJPH keluar. Kalau waktu yang diperlukan LPPOM MUI dari mulai awal pendirian hingga dimulai sertifikasi itu membutuhkan waktu 5 tahun, kira-kira berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh BPJPH. Kita hanya bisa menunggu.
BPJPH lahir sebagai jawaban atas kritik terhadap masalah peraturan produk halal yang digawangi MUI. Diantara kritiknya adalah pengaturannya masih bersifat sektoral dan parsial sehingga implementasinya sering tidak konsisten dan tidak menyeluruh. Dirasakan adanya tumpang tindih dan monopoli karena pembuat standar halal, pemeriksa kehalalan, dan penetapan status kehalalannya semuanya berada di MUI dan yang paling penting MUI itu lembaga Non Pemerintah sehingga pemerintah dianggap tidak hadir. Semua kritik itu yang melatarbelakangi lahirnya Undang Undang Jaminan Produk Halal. Sehingga saat ini banyak pihak yang terlibat dari mulai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Komisi Fatwa MUI, dan Pelaku Usaha dengan Penyelia Halal nya.
Menurut Prof Slamet BPJPH menetapkan bentuk Label Halal yang berlaku nasional namun sampai saat ini label halal belum diterbitkan dan label halal yang berlaku saat ini adalah label halal yang dikeluarkan oleh MUI. Asumsi saya proses sertifikasi halal saat ini proses nya lama karena BPJPH belum begitu siap, sehingga alur sertifikasi halal yang sekarang dipakai harus sesuai dengan mekanisme BPJPH namun didalamnya masih peralihan dari LPPOM MUI dan mungkin saja mekanisme yang dipakai sebenarnya masih mekanisme Sertifikasi Halal MUI. Jadinya ada semacam kebingungan, buktinya ketika kami datang ke kemenag Ciamis dan meminta arahan untuk pembuatan sertifikasi halal, tim di kemenag Ciamis dengan jujur masih merasa kebingungan dengan peraturan yang baru ini. Sosialisasi di internal BPJPH mungkin belum betul-betul dilakukan hingga ke tingkat daerah. Kalau petugas nya saja masih bingung apalagi kami pelaku UMKM. Mudah-mudahan dengan difasilitasi oleh Bank Indonesia tidak hanya menyelesaikan masalah biaya namun juga bisa mempercepat keluarnya sertifikat, semoga..amin...
Pesantren Raudhatul Irfan Ciamis, 11 Februari 2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar